Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

488/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor488/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen29.301 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1996/Pdt.G/2023/PA.Jbg tanggal 25 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah.MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;2. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);III. Membebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →