488/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 488/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 29.301 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1996/Pdt.G/2023/PA.Jbg tanggal 25 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah.MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;2. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);III. Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →