Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

597/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor597/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen35.780 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ahmad bin Mursid) terhadap Penggugat (Ririn Fitria binti Mulkan). Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →