465/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 465/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brb |
| Panjang Dokumen | 51.464 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Qa'dar Akbar Wahyudi bin Demar Wahyudi) terhadap Penggugat (Nabella Husadah binti Syahruji). Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Menghukum Tergugat untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →