Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

465/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor465/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen51.464 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Qa'dar Akbar Wahyudi bin Demar Wahyudi) terhadap Penggugat (Nabella Husadah binti Syahruji). Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Menghukum Tergugat untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →