Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Pemeriksaan tanpa hadir terdakwa

Pemeriksaan tanpa hadir terdakwa — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 87 Ayat 1 ke-2 Juncto Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Pasal 141 Ayat 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →