Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

84/K_PM.I/2023/PM.I-01

Nomor84/K_PM.I/2023/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2023
PengadilanPM.I-01
Panjang Dokumen72.848 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mislahul Ihksan, Prada NRP 31200990500898, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dicopot dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →