84/K_PM.I/2023/PM.I-01
| Nomor | 84/K_PM.I/2023/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PM.I-01 |
| Panjang Dokumen | 72.848 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mislahul Ihksan, Prada NRP 31200990500898, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dicopot dari dinas Militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →