330/Pdt.P/2024/PA.ME
| Nomor | 330/Pdt.P/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 40.618 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Nedi Saputra bin Mis) dengan Pemohon II (Anggelia Saputri binti Richlan) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2022 di Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →