189/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 189/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 68.297 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 5917/Pdt.G/ 2022/PA.Badg tanggal 13 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Zulkaedah 1444 Hijriah ; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI Menerima eksepsi Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ; Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.275.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →