Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

189/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor189/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bdg
Panjang Dokumen68.297 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 5917/Pdt.G/ 2022/PA.Badg tanggal 13 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Zulkaedah 1444 Hijriah ; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI Menerima eksepsi Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ; Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.275.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →