29/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
| Nomor | 29/Pdt.G/2023/PTA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 32.998 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 779/Pdt.G/2023/PA.Ptk, tanggal 4 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awal 1445 Hijriah; 3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →