Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2023/PTA.Ptk

Nomor29/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ptk
Panjang Dokumen32.998 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 779/Pdt.G/2023/PA.Ptk, tanggal 4 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awal 1445 Hijriah; 3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →