Dalil — Riset Hukum
Amar Putusan

Vonis pidana tidak usah dijalani dengan masa percobaan 2 bulan

pidana tidak usah dijalani dengan masa percobaan 2 bulan — amar putusan ini muncul di 11 putusan, terkait dengan Pasal 492 1 KUHP, Pengadilan Negeri Cilacap, Mabuk-mabukan di tempat umum.

Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Masa_percobaan
Konsep Terkait
Pidana_kurungan

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →