Mabuk-mabukan di tempat umum
Mabuk-mabukan di tempat umum — konsep hukum yang muncul di 11 putusan, pengadilan dominan Masa percobaan, terkait dengan Pasal 492 1 KUHP, Pengadilan Negeri Cilacap, Mengganggu ketertiban umum.
Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Masa_percobaan
Konsep Terkait
Pidana_kurungan
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →