Pengacara-ku — Riset Hukum
Konsep Hukum

Tanpa hak membawa senjata tajam

Tanpa hak membawa senjata tajam — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Barang bukti.

Total Putusan
8
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →