Tanpa hak membawa senjata penusuk
Tanpa hak membawa senjata penusuk — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Putusan Terkait (10)
- 2Pid.Sus-Anak — pidana · PN_Prn · 2022
- 3Pid.Sus-Anak — pidana · PN_Dob · 2023
- 294Pid.Sus — pidana · PN_Cjr · 2023
- 69Pid.Sus — pidana · PN_Gdt · 2023
- 6Pid.Sus — pidana · PN_Mtp · 2026
- 82Pid.Sus — pidana · PN_Kkn · 2022
- 134Pid.Sus — pidana · PN_Rta · 2025
- 199Pid.B — pidana · PN_Ktg · 2023
- 117Pid.Sus — pidana · PN_Bau · 2023
- 63Pid.Sus — pidana · PN_Bhn · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →