Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Tanpa hak membawa senjata penusuk

Tanpa hak membawa senjata penusuk — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →