649/Pdt.G/2024/PA.Sgt
| Nomor | 649/Pdt.G/2024/PA.Sgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgt |
| Panjang Dokumen | 12.925 karakter |
Amar Putusan
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 24 Desember 2024 yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →