Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

649/Pdt.G/2024/PA.Sgt

Nomor649/Pdt.G/2024/PA.Sgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sgt
Panjang Dokumen12.925 karakter

Amar Putusan

Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 24 Desember 2024 yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →