Menjual minuman keras
Menjual minuman keras — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000, Pengadilan Negeri Cilacap, Mengedarkan minuman keras.
Total Putusan
8
Konsep Terkait
Pengadilan_Negeri_Cilacap
Putusan Terkait (10)
- 1Pid.S — pidana · PN Clp · 2023
- 40Pid.Sus — pidana · PN Ffk · 2023
- 14Pid.C — pidana · PN Kng · 2022
- 39Pid.Sus — pidana · PN Ffk · 2023
- 101Pid.B — pidana · PN Biak · 2022
- 210Pid.B — pidana · PN Wat · 2025
- 264Pid.B — pidana · PN Gorontalo · 2024
- 129Pid.B — pidana · PN Liwa · 2023
- 61Pid.B — pidana · PN Bintuhan · 2023
- 19Pid.Sus — pidana · PN Mna · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →