Mengedarkan minuman keras
Mengedarkan minuman keras — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000, Pengadilan Negeri Cilacap, Menjual minuman keras.
Total Putusan
8
Konsep Terkait
Pengadilan_Negeri_Cilacap
Putusan Terkait (9)
- 1Pid.S — pidana · PN_Clp · 2023
- 19Pid.Sus — pidana · PN_Mna · 2025
- 101Pid.B — pidana · PN_Bik · 2022
- 185Pid.Sus — pidana · PN_Ngw · 2025
- 6Pid.Sus — pidana · PN_Ngw · 2026
- 41Pid.C — pidana · PN_Bil · 2023
- 5Pid.Sus — pidana · PN_Ngw · 2026
- 46Pid.Sus — pidana · PN_Ffk · 2023
- 169Pid.Sus — pidana · PN_Bdw · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →