Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi — konsep hukum yang muncul di 60 putusan, pengadilan dominan PN Gorontalo, terkait dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pengadilan Negeri Ngawi, Barang bukti.
Total Putusan
60
Pengadilan Terbanyak
PN_Gorontalo
Konsep Terkait
Turut_serta_melakukan_tindak_pidana
Putusan Terkait (10)
- 85Pid.Sus — pidana · PN_Bnr · 2024
- 7Pid.Sus — pidana · PN_Rkb · 2026
- 128Pid.Sus — pidana · PN_Lmj · 2023
- 194Pid.Sus — pidana · PN_Gto · 2023
- 90Pid.Sus — pidana · PN_Grt · 2023
- 22Pid.Sus — pidana · PN_Mar · 2023
- 183Pid.Sus — pidana · PN_Bjn · 2023
- 6Pid.Sus — pidana · PN_Ngw · 2026
- 3Pid.Sus — pidana · PN_Rkb · 2026
- 435Pid.Sus — pidana · PN_Cbd · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →