Memiliki barang orang lain
Memiliki barang orang lain — konsep hukum yang muncul di 15 putusan, terkait dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pengadilan Negeri Martapura, Penguasaan bukan karena kejahatan.
Total Putusan
15
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Putusan Terkait (10)
- 63Pid.B — pidana · PN Waikabubak · 2023
- 132Pid.B — pidana · PN Gdt · 2023
- 33Pid.B — pidana · PN Madiun · 2023
- 4Pid.Sus-Anak — pidana · PN Mna · 2023
- 81Pid.B — pidana · PN Wng · 2023
- 210Pid.Sus — pidana · PN Ketapang · 2024
- 42Pid.B — pidana · PN Waikabubak · 2023
- 73Pid.B — pidana · PN Mgg · 2023
- 4Pid.Sus-Anak — pidana · PN Rah · 2023
- 169Pid.B — pidana · PN Ketapang · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →