Pengacara-ku Syarat & Ketentuan
← Kembali

Syarat dan Ketentuan Penggunaan

Terakhir diperbarui: 6 Mei 2026

Berlaku untuk seluruh pengguna Pengacara-ku (pengacaraku.my.id)


1. Definisi dan Ruang Lingkup

Pengacara-ku adalah platform riset hukum berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan dan dioperasikan oleh PT Widigital Tri Buana ("WTB", "Kami", atau "Perusahaan"), berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.

Pengacara-ku menyediakan layanan pencarian semantik, analisis AI, dan chatbot berbasis data putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengacara-ku adalah alat bantu riset hukum, bukan penyedia nasihat hukum profesional, dan tidak membentuk hubungan advokat-klien dengan penggunanya.

Dengan mengakses atau menggunakan Pengacara-ku, Anda ("Pengguna" atau "Anda") menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju, jangan gunakan layanan Pengacara-ku.

2. Deskripsi Layanan

Pengacara-ku menawarkan tiga (3) tingkatan layanan:

  1. Gratis — Akses terbatas dengan jumlah pencarian harian terbatas, analisis AI dasar, dan akses ke PDF putusan.
  2. Profesional (Rp 249.000/bulan) — 100 pencarian/hari, chatbot AI multi-turn (50 pesan/hari), ekspor hasil riset, dan dukungan prioritas.
  3. Enterprise (Rp 999.000/bulan) — Semua fitur Profesional plus akses API, integrasi sistem hukum, dan dedicated support 24/7.

3. Sifat Output AI dan Batasan Tanggung Jawab

Peringatan Penting: Pengacara-ku menggunakan model AI (large language model) yang dapat menghasilkan informasi yang tidak akurat, tidak lengkap, atau sepenuhnya salah (halusinasi AI). Output Pengacara-ku:

  • Merupakan hasil pemrosesan statistik, BUKAN opini atau nasihat hukum
  • Tidak dapat diandalkan sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan hukum
  • Wajib diverifikasi terhadap sumber asli (putusan MA, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum resmi)
  • Tidak menggantikan konsultasi dengan advokat berlisensi, notaris, PPAT, atau profesional hukum lainnya

PT Widigital Tri Buana tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung, tidak langsung, insidental, atau konsekuensial yang timbul dari penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan output AI Pengacara-ku.

4. Kewajiban Pengguna

Pengguna setuju untuk:

  • Memberikan data yang akurat dan benar saat registrasi akun
  • Menjaga kerahasiaan kredensial akun dan bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi melalui akun tersebut
  • Memverifikasi kebenaran output AI Pengacara-ku sebelum digunakan dalam konteks hukum, akademik, atau profesional
  • Tidak menggunakan Pengacara-ku sebagai pengganti konsultasi dengan advokat berlisensi
  • Tidak menyalahgunakan layanan untuk tujuan melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada peretasan, spam, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual
  • Tidak mengirimkan permintaan yang bersifat otomatis (scraping, bot) tanpa izin tertulis dari WTB

5. Pendaftaran Akun dan Keamanan

Untuk menggunakan Pengacara-ku, Anda perlu mendaftarkan akun dengan memberikan nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon (opsional). Anda bertanggung jawab penuh atas keamanan akun Anda. Segera laporkan ke [email protected] jika Anda mencurigai adanya akses tidak sah ke akun Anda.

6. Langganan, Pembayaran, dan Pajak

6.1 Harga. Harga langganan tercantum dalam Rupiah Indonesia (IDR) dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% atau pajak lain yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.

6.2 Pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui transfer manual ke rekening BCA PT Widigital Tri Buana. Langganan akan diaktifkan setelah verifikasi pembayaran oleh tim WTB (maksimal 1×24 jam kerja).

6.3 Siklus Penagihan. Langganan bersifat bulanan dan akan diperpanjang secara otomatis setiap bulan kecuali dibatalkan oleh Pengguna sebelum tanggal perpanjangan.

6.4 Pembatalan. Pengguna dapat membatalkan langganan kapan saja melalui akun Pengacara-ku atau dengan menghubungi [email protected]. Setelah pembatalan, akses ke fitur premium akan tetap berlaku hingga akhir periode pembayaran yang telah dibayarkan.

6.5 Kebijakan Refund. Pengguna berhak mengajukan refund dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembayaran pertama (trial period). Refund akan diproses dalam 14 (empat belas) hari kerja. Pembayaran perpanjangan otomatis tidak dapat direfund kecuali terdapat kesalahan teknis dari pihak WTB.

6.6 Penyesuaian Harga. WTB berhak menyesuaikan harga langganan dengan pemberitahuan minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya melalui email.

7. Penggunaan Data dan Privasi

Data pencarian, chat, dan interaksi Anda dengan Pengacara-ku dikumpulkan dan diproses sesuai dengan Kebijakan Privasi kami. Secara khusus:

  • Riwayat pencarian dan chat akan disimpan dan digunakan untuk meningkatkan kualitas AI
  • Data dapat dihapus atas permintaan Anda dengan menghubungi tim dukungan
  • Data kasus yang Anda bagikan dalam chat akan tetap bersifat rahasia sesuai kebijakan privasi kami
  • WTB tidak akan menjual data pribadi Anda kepada pihak ketiga

8. Hak Kekayaan Intelektual

8.1 Database Putusan. Teks putusan Mahkamah Agung yang tersedia di Pengacara-ku merupakan konten publik milik Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses secara legal.

8.2 Platform dan AI. Kode platform, antarmuka, algoritma AI, model machine learning, analisis, ringkasan, dan seluruh elemen teknis Pengacara-ku adalah milik PT Widigital Tri Buana dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan kekayaan intelektual lainnya.

8.3 Output Pengguna. Pengguna memiliki hak atas output yang dihasilkan dari penggunaan Pengacara-ku (seperti ringkasan, analisis, dan salinan hasil riset), namun WTB tetap memiliki hak untuk menggunakan output tersebut secara anonim untuk pelatihan dan peningkatan AI.

8.4 Merek. Nama "Pengacara-ku", logo terkait, dan "PT Widigital Tri Buana" adalah merek dagang milik PT Widigital Tri Buana. Tidak ada lisensi yang diberikan atas merek tersebut.

9. Pembatasan Tanggung Jawab

Seluas yang diizinkan oleh hukum yang berlaku:

  • WTB menyediakan layanan Pengacara-ku "sebagaimana adanya" (as-is) dan "sesuai ketersediaan" (as-available)
  • WTB tidak menjamin bahwa Pengacara-ku akan bebas dari gangguan, aman, atau bebas dari kesalahan
  • WTB tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau keandalan output AI
  • WTB tidak bertanggung jawab atas keputusan hukum yang dibuat berdasarkan informasi dari Pengacara-ku
  • Dalam hal apa pun, tanggung jawab WTB tidak melebihi jumlah yang telah dibayarkan oleh Pengguna dalam 12 (dua belas) bulan terakhir

10. Jaminan dan Indemnifikasi

Anda setuju untuk membebaskan dan melindungi WTB, direktur, karyawan, dan afiliasinya dari segala tuntutan, kerugian, kewajiban, ganti rugi, dan biaya (termasuk biaya hukum) yang timbul dari: (a) pelanggaran Anda terhadap syarat dan ketentuan ini; (b) penggunaan Pengacara-ku yang melanggar hukum; atau (c) pelanggaran hak pihak ketiga oleh Anda.

11. Penghentian Akun

WTB berhak untuk menangguhkan atau menghentikan akses Anda ke Pengacara-ku tanpa pemberitahuan sebelumnya jika:

  • Anda melanggar syarat dan ketentuan ini
  • Anda menggunakan Pengacara-ku untuk aktivitas ilegal atau terlarang
  • Anda menyalahgunakan sistem (termasuk namun tidak terbatas pada scraping massal, DDoS, atau peretasan)
  • WTB diwajibkan oleh hukum untuk melakukannya

Penghentian akun tidak membebaskan Pengguna dari kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.

12. Perubahan Syarat dan Ketentuan

WTB dapat mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diberitahukan melalui email dan/atau pemberitahuan di aplikasi. Dengan terus menggunakan Pengacara-ku setelah pemberitahuan, Anda dianggap menyetujui perubahan tersebut.

13. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

13.1 Hukum yang Berlaku. Syarat dan ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.

13.2 Tempat Kedudukan Hukum. Para pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

13.3 Musyawarah. Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

13.4 Arbitrase. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan peraturan BANI yang berlaku.

14. Layanan Pengaduan dan Informasi Lebih Lanjut

Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau memerlukan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi kami:

  • Email: [email protected]
  • WhatsApp: +62 851-1123-4092
  • Website: https://widigitaltribuana.com

© 2024-2026 PT Widigital Tri Buana. Seluruh hak dilindungi.

© 2024-2026 PT Widigital Tri Buana

Syarat & Ketentuan Kebijakan Privasi Disclaimer Beranda