Dalil — Riset Hukum
Amar Putusan

Vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 000 000

pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 000 000 — amar putusan ini muncul di 11 putusan, terkait dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pengadilan Negeri Kutacane.

Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Permufakatan_jahat

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →