Vonis pidana penjara 3 tahun
pidana penjara 3 tahun — amar putusan ini muncul di 20 putusan, terkait dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pengadilan Negeri Demak, Persetubuhan anak.
Total Putusan
20
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tuntutan
Putusan Terkait (10)
- 175Pid.Sus — pidana · PN Lsk · 2025
- 29Pid.Sus — pidana · PN Mrn · 2022
- 147Pid.Sus — pidana · PN Ketapang · 2025
- 204Pid.Sus — pidana · PN Ketapang · 2024
- 90Pid.Sus — pidana · PN Klt · 2022
- 92Pid.Sus — pidana · PN Tanjung Jabung Timur · 2023
- 3Pid.Sus — pidana · PN Rta · 2026
- 62Pid.Sus — pidana · PN Mrn · 2022
- 21Pid.Sus — pidana · PN Dobo · 2023
- 15Pid.Sus — pidana · PN Sky · 2026
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →