Vonis denda Rp25 000 000 subsidiair 2 bulan kurungan
denda Rp25 000 000 subsidiair 2 bulan kurungan — amar putusan ini muncul di 10 putusan, terkait dengan Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pengadilan Negeri Pemalang.
Total Putusan
10
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →