Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Mengedarkan Rupiah palsu

Mengedarkan Rupiah palsu — konsep hukum yang muncul di 16 putusan, terkait dengan Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pengadilan Negeri Pemalang.

Total Putusan
16
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →