Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik — konsep hukum yang muncul di 12 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Total Putusan
12
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Pengadilan_Tinggi_Banten
Putusan Terkait (10)
- 28Pid.Sus — pidana · PN_Pnj · 2022
- 280Pid.B — pidana · PN_Grt · 2023
- 39Pid.Sus — pidana · PN_Ffk · 2023
- 66Pid.B — pidana · PN_Mme · 2025
- 8Pid.Sus — pidana · PN_Mna · 2023
- 265Pid.Sus — pidana · PN_Bgl · 2025
- 9Pid.Sus — pidana · PN_Mna · 2023
- 54Pid.Sus — pidana · PN_Mjn · 2022
- 61Pid.Sus — pidana · PN_Bpd · 2022
- 50Pid.Sus — pidana · PN_Pml · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →