Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

265/Pid.Sus/2025/PN Bgl

Nomor265/Pid.Sus/2025/PN Bgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Bgl
Panjang Dokumen81.735 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fardinata alias Fiardi bin Syahbandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →