265/Pid.Sus/2025/PN Bgl
| Nomor | 265/Pid.Sus/2025/PN Bgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Bgl |
| Panjang Dokumen | 81.735 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fardinata alias Fiardi bin Syahbandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →