Tindak pidana dengan terang-terangan
Tindak pidana dengan terang-terangan — konsep hukum yang muncul di 15 putusan, terkait dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP, Pengadilan Negeri Lumajang.
Total Putusan
15
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Putusan Terkait (1)
- 144PID — pidana · PT_GTO · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →