Terdakwa
Berikut adalah ringkasan ensiklopedis tentang "Terdakwa" dalam konteks hukum di Indonesia berdasarkan data putusan yang diberikan: Terdakwa adalah seorang yang didakwa melakukan tindak pidana dan dibawa ke persidangan untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dalam proses hukum, terdakwa memiliki hak untuk ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh penyidik atau penuntut umum. Dalam kasus yang diadili, terdakwa memiliki identitas yang jelas, termasuk nama, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan. Terhadap terdakwa, penuntut umum dapat mengajukan dakwaan yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair (292 putusan terkait).
Putusan Terkait (10)
- 15Pid.C — pidana · PN_Bbu · 2023
- 204Pid.Sus — pidana · PN_Ktn · 2024
- 269Pid.Sus — pidana · PN_Ktg · 2023
- 108Pid.Sus-LH — pidana · PN_Tjt · 2024
- 69Pid.Sus — pidana · PN_Pdp · 2023
- 83Pid.Sus — pidana · PN_Mdl · 2023
- 92Pid.Sus — pidana · PN_Tjt · 2023
- 33Pid.B — pidana · PN_Wsb · 2023
- 589Pid.Sus — pidana · PN_Prp · 2025
- 58Pid.B — pidana · PN_Lbs · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →