Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Praktik kefarmasian tanpa keahlian

Praktik kefarmasian tanpa keahlian — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Undang-Undang_Republik_Indonesia_No__1_tahun_2026_Tentang_Penyesuaian_Pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →