Praktik kefarmasian tanpa keahlian
Praktik kefarmasian tanpa keahlian — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Undang-Undang_Republik_Indonesia_No__1_tahun_2026_Tentang_Penyesuaian_Pidana
Putusan Terkait (10)
- 73Pid.Sus — pidana · PN_Mgg · 2022
- 435Pid.Sus — pidana · PN_Cbd · 2025
- 445Pid.Sus — pidana · PN_Cbd · 2025
- 387Pid.Sus — pidana · PN_Cbd · 2025
- 406Pid.Sus — pidana · PN_Cbd · 2025
- 434Pid.Sus — pidana · PN_Cbd · 2025
- 405Pid.Sus — pidana · PN_Cbd · 2025
- 357Pid.Sus — pidana · PN_Njk · 2025
- 217Pid.Sus — pidana · PN_Rkb · 2025
- 7Pid.Sus — pidana · PN_Ngw · 2026
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →