Peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan
Peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 437 ayat 1 Jo Pasal 150 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Tuntutan pidana.
Total Putusan
8
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →