Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan

Peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 437 ayat 1 Jo Pasal 150 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Tuntutan pidana.

Total Putusan
8
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →