Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Pengadilan Negeri Lhoksukon

Pengadilan Negeri Lhoksukon adalah lembaga peradilan yang memiliki wewenang untuk mengadili perkara perdata, termasuk permohonan. Dalam putusan ini, Pengadilan Negeri Lhoksukon memberikan penetapan atas permohonan yang diajukan oleh Masyitah, yang beralamat di Gampong Paloh, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara. Pengadilan Negeri Lhoksukon menerima dan mengadili permohonan tersebut, yang teregister dengan nomor 9/Pdt.P/2026/PN Lsk (196 putusan terkait).

Total Putusan
196
Pengadilan Terbanyak
Malam_hari
Konsep Terkait
Wanprestasi

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →