Pasal 271 Rv
Pasal 271 Rv diterapkan dalam konteks pencabutan permohonan oleh Pemohon dalam suatu perkara. Berdasarkan putusan, pasal ini menjadi pertimbangan hukum dalam menetapkan sahnya pencabutan permohonan dan pembebanan biaya perkara kepada Pemohon. Pasal 271 Rv digunakan bersamaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengabulkan pencabutan permohonan tersebut (212 putusan terkait).
Total Putusan
212
Pengadilan Terbanyak
PN_Waikabubak
Konsep Terkait
Yurisprudensi
Putusan Terkait (10)
- 10Pdt.G — perdata · PN_Sak · 2026
- 130Pdt.G — perdata · PN_Stg · 2025
- 12Pdt.G — perdata · PN_Unr · 2026
- 18Pdt.G — perdata · PN_Lmj · 2025
- 4Pdt.G — perdata · PN_Stg · 2026
- 37Pdt.G — perdata · PN_Bla · 2024
- 4Pdt.G — perdata · PN_Kdl · 2026
- 27Pdt.G — perdata · PN_Unr · 2026
- 5Pdt.P — perdata · PN_Lmj · 2023
- 79Pdt.P — perdata · PN_Wat · 2026
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →