Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

37/Pdt.G/2024/PN Bla

Nomor37/Pdt.G/2024/PN Bla
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen12.962 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Kuasa Penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp464.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →