Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan
Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 162 Jo Pasal 136 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 39 angka 2 ke Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023, Pengadilan Negeri Kolaka.
Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Putusan Terkait (4)
- 323PID.SUS — pidana · PT_BJM · 2023
- 11Pid.B_LH — pidana · PN_Lss · 2023
- 340Pid.Sus — pidana · PN_Lht · 2022
- 160Pid.B_LH — pidana · PN_Sdw · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →