Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar
Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar — konsep hukum yang muncul di 22 putusan, pengadilan dominan PN Blitar, terkait dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengadilan Negeri Magelang, Barang bukti.
Total Putusan
22
Pengadilan Terbanyak
PN_Blitar
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Putusan Terkait (10)
- 189Pid.Sus — pidana · PN_Pwt · 2022
- 75Pid.Sus — pidana · PN_Tjt · 2025
- 22Pid.Sus — pidana · PN_Mar · 2023
- 58Pid.Sus — pidana · PN_Mgg · 2023
- 224Pid.Sus — pidana · PN_Kln · 2025
- 135Pid.Sus — pidana · PN_Agm · 2022
- 20Pid.Sus — pidana · PN_Mar · 2023
- 202Pid.Sus — pidana · PN_Btg · 2025
- 173Pid.Sus — pidana · PN_Liw · 2022
- 199Pid.Sus — pidana · PN_Bit · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →