Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar

Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar — konsep hukum yang muncul di 23 putusan, pengadilan dominan PN Bitung, terkait dengan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pengadilan Negeri Probolinggo.

Total Putusan
23
Pengadilan Terbanyak
PN_Bitung
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →