Kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor
Kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengadilan Negeri Bangil.
Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Pengadilan_Negeri_Bangil
Putusan Terkait (10)
- 4Pid.Sus — pidana · PN_Cjr · 2023
- 12PID.SUS — pidana · PT_GTO · 2026
- 44Pid.Sus — pidana · PN_Mjn · 2023
- 217Pid.Sus — pidana · PN_Lwk · 2022
- 237PID.SUS — pidana · PT_BJM · 2023
- 93Pid.Sus — pidana · PN_Atb · 2022
- 77Pid.Sus — pidana · PN_Wkb · 2023
- 41Pid.Sus — pidana · PN_Lrt · 2023
- 46Pid.Sus-Anak — pidana · PN_Bgl · 2025
- 365Pid.Sus — pidana · PN_Bil · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →