Dakwaan alternatif pertama
Dakwaan alternatif pertama — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk.
Total Putusan
8
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Putusan Terkait (10)
- 213Pid.Sus — pidana · PN_Gsk · 2023
- 313Pid.B — pidana · PN_Gsk · 2023
- 312Pid.B — pidana · PN_Gsk · 2023
- 31Pid.Sus — pidana · PN_Mar · 2023
- 200Pid.Sus — pidana · PN_Kdl · 2025
- 20Pid.Sus — pidana · PN_Mar · 2023
- 1524Pid.B — pidana · PN_Mdn · 2025
- 192Pid.Sus — pidana · PN_Pti · 2025
- 77Pid.Sus — pidana · PN_Kkn · 2023
- 2Pid.Sus — pidana · PN_Mar · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →