Pasal 240
BerlakuKUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab XVII - Upaya Hukum Biasa - Bagian Kesatu: Pemeriksaan Tingkat Banding
(1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri. (2) Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 240 KUHAP →