Pasal 239
BerlakuKUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab XVII - Upaya Hukum Biasa - Bagian Kesatu: Pemeriksaan Tingkat Banding
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding. (2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat banding, dengan hakim atau panitera tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama. (3) Jika seorang hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama kemudian telah menjadi hakim pada pengadilan tinggi, maka hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 239 KUHAP →