Pasal 151
BerlakuKUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab XVI - Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan - Bagian Kedua: Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya. (2) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir-semua sengketa tentang wewenang mengadili : a. antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain; b. antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; c. antara dua pengadilan tinggi atau lebih.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 151 KUHAP →