Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 150

Berlaku

KUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab XVI - Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan - Bagian Kedua: Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili

Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi: a. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama; b. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)

← Pasal 149 ↑ Daftar Pasal Pasal 151 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 150 KUHAP →