Vonis tidak terbukti bersalah
tidak terbukti bersalah — amar putusan ini muncul di 10 putusan, terkait dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Total Putusan
10
Konsep Terkait
Turut_serta
Putusan Terkait (10)
- 86Pid.B — pidana · PN_Jth · 2022
- 154Pid.B — pidana · PN_Prg · 2022
- 128Pid.Sus — pidana · PN_Pga · 2023
- 71Pid.B — pidana · PN_Bik · 2023
- 37Pid.Sus — pidana · PN_Lbh · 2025
- 72Pid.Sus — pidana · PN_Bul · 2022
- 641Pid.B — pidana · PN_Bkn · 2025
- 53Pid.Sus — pidana · PN_Jth · 2022
- 169Pid.Sus — pidana · PN_Jth · 2022
- 2861Pid.Sus — pidana · PN_Sby · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →