Vonis pidana denda Rp225 000 subsider 1 hari kurungan
pidana denda Rp225 000 subsider 1 hari kurungan — amar putusan ini muncul di 11 putusan, terkait dengan Pasal 536 ayat 1 KUHP, Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jayapura.
Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Mabuk_di_jalan_umum
Konsep Terkait
Undang-Undang_nomor_8_Tahun_1981_Tentang_KUHAP
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →