Dalil — Riset Hukum
Amar Putusan

Vonis menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 000 000 000 00

menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 000 000 000 00 — amar putusan ini muncul di 9 putusan, terkait dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pengadilan Negeri Cibadak, Mahkamah Agung.

Total Putusan
9
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tindak_pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →