Perubahan nama
Berikut adalah ringkasan ensiklopedis tentang "Perubahan nama" dalam konteks hukum di Indonesia berdasarkan data putusan yang diberikan: Perubahan nama adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengubah namanya yang tercatat dalam dokumen kependudukan. Dalam konteks putusan ini, perubahan nama dilakukan oleh pemohon, Vivi Badaria Syahfitri, yang ingin mengubah namanya menjadi Vivi Bakdaria Syahfitri atau Tri Pur. Pengadilan Negeri Pasarwajo kemudian menetapkan perubahan nama tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (333 putusan terkait).
Putusan Terkait (10)
- 20Pdt.P — perdata · PN_Kph · 2022
- 5Pdt.P — perdata · PN_Plk · 2026
- 21Pdt.P — perdata · PN_Plk · 2026
- 3Pdt.P — perdata · PN_Lss · 2023
- 23Pdt.P — perdata · PN_Lbb · 2023
- 443Pdt.P — perdata · PN_Bil · 2023
- 125Pdt.P — perdata · PN_Lht · 2022
- 290Pdt.P — perdata · PN_Kln · 2025
- 61Pdt.P — perdata · PN_Tpg · 2025
- 30Pdt.P — perdata · PN_Tjt · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →