Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Perbuatan cabul

Berikut adalah ringkasan ensiklopedis tentang "Perbuatan cabul" berdasarkan data putusan yang diberikan: Perbuatan cabul dalam konteks hukum pidana di Indonesia, sebagaimana diterapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Trenggalek, dapat diartikan sebagai tindakan yang melanggar pasal 296 KUHP. Dalam kasus yang diadili, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan orang lain dan menjadi kebiasaan. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut. Informasi lebih lanjut tentang definisi dan sanksi perbuatan cabul tidak dapat diperoleh dari data putusan yang diberikan (208 putusan terkait).

Total Putusan
208
Pengadilan Terbanyak
PT_Palangkaraya
Konsep Terkait
UU_RI_no__23_Tahun_2002

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →