Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP diterapkan dalam kasus tindak pidana yang melibatkan beberapa terdakwa. Berdasarkan putusan, para terdakwa dinyatakan melakukan pengrusakan dan tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan mereka. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa sebagai efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat. Dalam konteks ini, pasal tersebut digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa (387 putusan terkait).
Total Putusan
387
Pengadilan Terbanyak
PN_Ternate
Konsep Terkait
Uang_pengganti
Putusan Terkait (1)
- 22PID.SUS-TPK — pidana · PT_KPG · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →