Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Merusakkan barang

Merusakkan barang — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, pengadilan dominan PN Malinau, terkait dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP, PN Malinau, Menghancurkan barang.

Total Putusan
8
Pengadilan Terbanyak
PN_Malinau
Konsep Terkait
Menghancurkan_barang

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →