Mentransmisikan informasi elektronik
Mentransmisikan informasi elektronik — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pengadilan Negeri Manna, Tindak pidana.
Total Putusan
8
Konsep Terkait
Tindak_pidana
Putusan Terkait (10)
- 1Pid.C — pidana · PN_Dth · 2023
- 1Pid.Sus — pidana · PN_Nla · 2023
- 28Pid.Sus — pidana · PN_Pnj · 2022
- 58Pid.Sus — pidana · PN_Bul · 2022
- 40Pid.Sus — pidana · PN_Png · 2022
- 9Pid.Sus — pidana · PN_Mna · 2023
- 65Pid.Sus — pidana · PN_Kkn · 2022
- 91Pid.Sus — pidana · PN_Mna · 2022
- 46Pid.Sus — pidana · PN_Lrt · 2023
- 206Pid.Sus — pidana · PN_Lwk · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →