Mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi
Mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi — konsep hukum yang muncul di 9 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mahkamah Agung.
Total Putusan
9
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Putusan Terkait (10)
- 49Pid.B_LH — pidana · PN_Wsb · 2023
- 822Pid.B_LH — pidana · PN_Blb · 2023
- 52Pid.B_LH — pidana · PN_Cag · 2021
- 17Pid.B_LH — pidana · PN_Son · 2023
- 128Pid.B_LH — pidana · PN_Mjl · 2023
- 24Pid.B_LH — pidana · PN_Dob · 2023
- 21Pid.B_LH — pidana · PN_Bpd · 2022
- 45Pid.B_LH — pidana · PN_Liw · 2023
- 101Pid.Sus-LH — pidana · PN_Lbs · 2022
- 124Pid.B_LH — pidana · PN_Lgs · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →