Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Mengamen di tempat umum

Mengamen di tempat umum — konsep hukum yang muncul di 20 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 8 a Perda Kabupaten Gresik Nomor 25 Tahun 2004, Pasal 209 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Gresik.

Total Putusan
20
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tindak_pidana_ringan

Putusan Terkait (1)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →